Senin, 09 Desember 2013

GURU TIDAK PROFESIONAL KARENA MUDAHNYA MENJADI


Jika suatu negara ingin meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya maka perbaiki sistem pendidikannya. Itulah keyakinan yang dianut oleh semua bangsa yang ingin menjadi negara maju. 
Kebijakan pemerintah memberikan kesempatan bagi semua lulusan perguruan tinggi bisa menjadi guru asalkan mereka telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) perlu disikapi dan dicermati secara seksama. Kebijakan ini disatu sisi sangat baik karena mengakomodir semuanya, tetapi disisi lain menjadi ancaman bagi PT yang berorientasi mencetak para guru/pendidik, semisal Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) di PTAI dan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) di PTU jika tidak meningkatkan kompetensi dan kualitas para lulusannya. Sebab tidak menutup kemungkinan output dari PT umum lebih baik kualitas lulusannya karena core subject yang dipelajari jauh lebih mendalam dan menyeluruh daripada FITK dan FIP. Hanya perlu pendidikan profesi selama 1 tahun saja untuk belajar tentang teori didaktik metodik tentang bagaimana model, strategi dan metode serta teknik mengajar yang baik.
 
Persoalan yang kemudian muncul adalah "Apakah Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) selaku pelaksana kegiatan tersebut sudah melakukan standarisasi dalam prosesnya atau bahkan sudah distandarisasikan?.
Berkaca ke Malaysia saat ini mereka sedang membangun Blue Print dalam mencetak guru professional. Hal ini disampaikan Zailah Zainudin dosen Raja Melewar dalam seminar Nasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (26/11/2013) bahwa guru menjadi Preference Choice di Negaranya. Sebab itu tidak mudah untuk menjadi guru di Negeri Twin Tower tersebut.
Pernyataan lain dari Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sunaryo Kartadinata, yang juga Ketua Asosiasi LPTK Indonesia (ALPTKI), mengatakan bahwa harus ada pembatasan jumlah LPTK yang saat ini mencapai angka sekitar 370 lebih yang tidak jelas standarnya. Dari jumlah tersebut ada 34 LPTK negeri. "Persoalannya mengapa LPTK yang tidak memenuhi standar itu bisa terselenggara dan mendapat izin. Mengapa jumlah itu sampai tidak terkendali? Oleh karena itu, ALPTKI mengambil langkah untuk standarisasi LPTK, termasuk menyiapkan sistem akreditasi sendiri," kata Sunaryo (Kompas, 8/1/2013).
LPTK sebagai lembaga untuk mempersiapkan calon guru pun dituntut untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan berkualitas demi menyiapkan calon-calon pendidik yang berkualitas. Pendidikan Profesi Guru merupakan sebuah kebijakan yang mengakomodir tuntutan kualitas tenaga pendidik yang diupayakan oleh pemerintah melalui lahirnya PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Guru Pra Jabatan (PPG) sebagai terjemahan legal-formal dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD). 
Regulasi baru ini diusahakan mampu mengimplementasikan kehendak hukum dari UU GD lebih khususnya tentang  guru. Konstruksi pandangan masyarakat berubah secara sosial-kultural, saat ini guru diberikan berbagai tunjangan (bahkan guru PNS), lebih diperhatikan pemerintah dan bahasa harapan lainnya. Dengan hadirnya regulasi ini, Profesi guru menjadi profesi yang menjanjikan secara ekonomi bagi masyarakat pendidikan Indonesia.
Syarat menjadi guru profesional secara eksplisit tertera dalam PP No. 74 Tahun 2008 yaitu wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi akademik dan sertifikat pendidik. Aturan ini pun kemudian melahirkan kebijakan teknis bagi guru seperti program sertifikasi dalam jabatan yang diatur dalam PP No. 10 Tahun 2009. Dalam pelaksanaannya, guru-guru harus mengikuti uji kompetensi melalui format penilaian portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Jika demikian, maka karena LPTK sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan profesi guru, maka perlu adanya pembatasan serta standarisasi yang jelas, agar nantinya profesi guru benar-benar menjadi suatu profesi yang sangat dihormati dan dapat meningkatkan kualitas peserta didik. Sebab itu menjadi guru professional bukan dicapai dengan cara yang INSTAN dan ASAL-ASAL, masak buat anak (peserta didik) coba-coba???. Wallahu a’lamu bishowab