Jika suatu
negara ingin meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya maka perbaiki sistem
pendidikannya. Itulah keyakinan yang dianut oleh semua bangsa yang ingin menjadi negara maju.
Kebijakan pemerintah memberikan kesempatan bagi semua lulusan
perguruan tinggi bisa menjadi guru asalkan mereka telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) perlu disikapi dan dicermati secara seksama. Kebijakan ini disatu sisi sangat baik karena mengakomodir semuanya, tetapi
disisi lain menjadi ancaman bagi PT yang berorientasi mencetak para guru/pendidik,
semisal Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) di PTAI dan Fakultas Ilmu Pendidikan
(FIP) di PTU jika tidak meningkatkan kompetensi dan kualitas para lulusannya. Sebab
tidak menutup kemungkinan output dari PT umum lebih baik kualitas lulusannya
karena core subject yang dipelajari jauh lebih mendalam dan menyeluruh daripada
FITK dan FIP. Hanya perlu pendidikan profesi selama 1 tahun saja untuk belajar
tentang teori didaktik metodik tentang bagaimana model, strategi dan metode serta teknik mengajar yang baik.
Persoalan yang kemudian muncul adalah "Apakah Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) selaku pelaksana kegiatan tersebut sudah melakukan standarisasi dalam prosesnya atau bahkan sudah distandarisasikan?.
Persoalan yang kemudian muncul adalah "Apakah Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) selaku pelaksana kegiatan tersebut sudah melakukan standarisasi dalam prosesnya atau bahkan sudah distandarisasikan?.
Berkaca ke Malaysia saat ini mereka sedang membangun Blue Print dalam
mencetak guru professional. Hal ini disampaikan Zailah Zainudin dosen Raja
Melewar dalam seminar Nasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (26/11/2013)
bahwa guru menjadi Preference Choice di Negaranya. Sebab itu tidak mudah
untuk menjadi guru di Negeri Twin Tower tersebut.
Pernyataan lain dari Rektor
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sunaryo Kartadinata, yang juga Ketua
Asosiasi LPTK Indonesia (ALPTKI), mengatakan bahwa harus ada pembatasan jumlah
LPTK yang saat ini mencapai angka sekitar 370 lebih yang tidak jelas
standarnya. Dari jumlah tersebut ada 34 LPTK negeri. "Persoalannya mengapa LPTK yang
tidak memenuhi standar itu bisa terselenggara dan mendapat izin. Mengapa jumlah
itu sampai tidak terkendali? Oleh karena itu, ALPTKI mengambil langkah untuk
standarisasi LPTK, termasuk menyiapkan sistem akreditasi sendiri," kata
Sunaryo (Kompas, 8/1/2013).
LPTK sebagai
lembaga untuk mempersiapkan calon guru pun dituntut untuk memberikan pelayanan
yang maksimal dan berkualitas demi menyiapkan calon-calon pendidik yang
berkualitas. Pendidikan Profesi Guru merupakan
sebuah kebijakan yang mengakomodir tuntutan kualitas tenaga pendidik yang
diupayakan oleh pemerintah melalui lahirnya PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru
dan Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Guru Pra Jabatan
(PPG) sebagai terjemahan legal-formal dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (UU GD).
Regulasi
baru ini diusahakan mampu mengimplementasikan kehendak hukum dari UU GD lebih
khususnya tentang guru. Konstruksi pandangan masyarakat berubah secara
sosial-kultural, saat ini guru diberikan berbagai tunjangan (bahkan guru PNS),
lebih diperhatikan pemerintah dan bahasa harapan lainnya. Dengan hadirnya
regulasi ini, Profesi guru menjadi profesi yang menjanjikan secara ekonomi bagi
masyarakat pendidikan Indonesia.
Syarat
menjadi guru profesional secara eksplisit tertera dalam PP No. 74 Tahun 2008
yaitu wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi akademik dan sertifikat
pendidik. Aturan ini pun kemudian melahirkan kebijakan teknis bagi guru seperti
program sertifikasi dalam jabatan yang diatur dalam PP No. 10 Tahun 2009. Dalam
pelaksanaannya, guru-guru harus mengikuti uji kompetensi melalui format
penilaian portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Jika demikian, maka karena LPTK sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan
profesi guru, maka perlu adanya pembatasan serta standarisasi yang jelas, agar
nantinya profesi guru benar-benar menjadi suatu profesi yang sangat dihormati
dan dapat meningkatkan kualitas peserta didik. Sebab itu menjadi guru professional
bukan dicapai dengan cara yang INSTAN dan ASAL-ASAL, masak buat anak (peserta
didik) coba-coba???. Wallahu a’lamu
bishowab